Jejak Panjang Sejarah Perkembangan Hukum Perburuhan: Dari Revolusi Industri hingga Era Digital


Oleh : Alfan

RakyatIndonesia.id - Sejarah hukum perburuhan merupakan kisah panjang perjuangan untuk keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak-hak pekerja dalam tatanan sosial yang terus berubah. Hukum ini lahir sebagai respons terhadap ketimpangan hubungan kerja yang muncul sejak masa Revolusi Industri di Eropa pada abad ke-18, ketika sistem produksi massal mulai menggantikan kerja rumahan dan pertanian tradisional. Mesin-mesin menggantikan tenaga manusia, dan para buruh bekerja dalam kondisi yang sangat buruk: jam kerja panjang, upah rendah, serta tidak adanya perlindungan kesehatan maupun keselamatan kerja.

Kondisi tersebut memunculkan reaksi keras dari kalangan pekerja yang menuntut perubahan. Gerakan serikat buruh mulai terbentuk sebagai wadah kolektif untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Negara-negara seperti Inggris, Prancis, dan Jerman mulai merumuskan peraturan kerja dasar, seperti pembatasan jam kerja anak-anak dan perempuan, serta perbaikan standar keselamatan kerja. Lahirnya Konvensi-konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) pada awal abad ke-20 juga menandai babak penting dalam pengakuan hak-hak dasar pekerja secara global.

Di Indonesia, cikal bakal hukum perburuhan mulai muncul sejak masa kolonial Belanda, di mana pemerintah Hindia Belanda mulai memberlakukan beberapa peraturan tenaga kerja, terutama untuk kepentingan industri perkebunan dan pertambangan. Namun, sistem yang diterapkan bersifat diskriminatif dan sangat berpihak pada kepentingan pengusaha kolonial. Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, semangat untuk memperjuangkan hak buruh menjadi bagian dari agenda nasional. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, menjadi dasar moral dan konstitusional lahirnya berbagai regulasi ketenagakerjaan.

Perkembangan hukum perburuhan di Indonesia semakin pesat pada era Orde Baru. Pemerintah saat itu mulai merumuskan berbagai undang-undang yang mengatur hubungan industrial, seperti Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, meskipun undang-undang ini tidak pernah diberlakukan karena mendapat banyak penolakan. Reformasi tahun 1998 membawa perubahan besar dalam kebijakan ketenagakerjaan. Pada tahun 2003, Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan, yang menjadi payung hukum utama dalam mengatur berbagai aspek hubungan kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, sistem pengupahan, waktu kerja, hingga pemutusan hubungan kerja.

Dalam dua dekade terakhir, hukum perburuhan terus beradaptasi dengan tantangan globalisasi, kemajuan teknologi, serta dinamika pasar kerja digital. Munculnya sistem kerja fleksibel, outsourcing, dan platform ekonomi seperti ojek daring atau pekerja lepas digital memicu berbagai diskusi tentang perlindungan hukum bagi jenis-jenis pekerja baru yang tidak terikat kontrak kerja formal. Pemerintah Indonesia merespons melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang mulai diberlakukan sejak tahun 2020 dan disempurnakan pada tahun-tahun berikutnya. UU ini menuai kontroversi karena dianggap mengurangi hak-hak pekerja, namun di sisi lain diklaim oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Perjalanan hukum perburuhan tidak pernah berhenti karena dunia kerja terus berkembang. Transformasi digital, kecerdasan buatan, dan kerja jarak jauh memunculkan tantangan baru yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Oleh karena itu, hukum perburuhan akan selalu menjadi medan tarik ulur antara kebutuhan ekonomi, tuntutan efisiensi, dan prinsip keadilan sosial. Sejarah panjangnya menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja bukanlah hadiah, melainkan hasil dari perjuangan yang berkesinambungan dan refleksi atas kemanusiaan yang terus berkembang. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Solidaritas Pemuda Plintahan Gelar Gema Takbir Keliling Berhadiah dalam Rangka Peringatan Hari Raya Idul Adha 1446 H

Antusiasme Warga Dusun Plintahan RT 04 RW 02 Rayakan Hari Raya Idhul Adha