Perjanjian Kerja : Antara PKWT dan PKWTT

Oleh : Alfan

RakyatIndonesia.id - Perjanjian kerja merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Di Indonesia, terdapat dua bentuk utama perjanjian kerja yang diakui secara hukum, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Meskipun keduanya sama-sama legal dan sah menurut undang-undang, perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada masa kerja, sifat hubungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. Jenis perjanjian ini hanya dapat diterapkan pada pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu tertentu. Contohnya, proyek pembangunan, pekerjaan musiman di sektor pertanian, atau pekerjaan promosi produk selama periode tertentu. Dengan kata lain, hubungan kerja yang terikat PKWT berakhir secara otomatis setelah jangka waktu atau pekerjaan yang disepakati selesai dilaksanakan. Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, PKWT hanya dapat berlangsung maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan dan pembaruan kontrak.

Sebaliknya, PKWTT adalah perjanjian kerja yang berlaku tanpa batas waktu tertentu dan umumnya disebut sebagai hubungan kerja permanen atau karyawan tetap. Jenis hubungan kerja ini digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan, seperti bagian administrasi, keuangan, produksi, dan sebagainya. Dalam hal ini, tidak ada batasan waktu dalam kontrak, dan hubungan kerja hanya akan berakhir jika terjadi pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja secara sah, atau pensiun.

Perbedaan lainnya terletak pada perlakuan terhadap pekerja dalam hal jaminan sosial, tunjangan, serta hak atas pesangon. Meskipun baik PKWT maupun PKWTT sama-sama berhak atas jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pekerja dengan status PKWTT biasanya mendapatkan lebih banyak keuntungan tambahan, seperti tunjangan tetap, uang makan, jaminan pensiun, dan program pengembangan karier. Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, karyawan PKWTT juga berhak atas kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak lainnya yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Berbeda halnya dengan PKWT, di mana jika hubungan kerja dihentikan sebelum masa kontraknya berakhir tanpa alasan yang sah, pengusaha diwajibkan membayar sisa upah hingga masa kontrak berakhir. Namun, karena sifatnya sementara, pekerja PKWT biasanya tidak memperoleh pesangon sebesar pekerja PKWTT, dan setelah masa kontraknya habis, perusahaan tidak berkewajiban memperpanjang atau mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap, kecuali terdapat kebutuhan dan kebijakan internal perusahaan yang mengarah ke sana.

Dari sisi hukum, penyalahgunaan PKWT oleh perusahaan juga dapat berakibat fatal. Jika perusahaan mengikat pekerja dalam PKWT untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap, maka secara hukum status pekerja tersebut dianggap sebagai pekerja PKWTT sejak hari pertama ia bekerja. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik eksploitasi pekerja kontrak dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Secara psikologis dan sosial, status PKWT kerap menimbulkan rasa tidak aman bagi pekerja. Ketidakpastian akan kelanjutan kontrak sering menjadi sumber kecemasan, terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga atau kebutuhan jangka panjang seperti pembelian rumah atau pendidikan anak. Sementara itu, pekerja dengan status PKWTT umumnya merasa lebih stabil dan memiliki loyalitas yang lebih tinggi terhadap perusahaan karena adanya kepastian kerja dan prospek jenjang karier yang jelas.

Bagi pekerja, memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT sangat penting sebelum menandatangani kontrak kerja. Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap ketentuan mengenai perjanjian kerja merupakan wujud tanggung jawab sosial dan hukum yang dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif. Di tengah persaingan tenaga kerja yang semakin kompetitif, perlindungan terhadap hak-hak pekerja bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi kunci menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis di mata publik. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Solidaritas Pemuda Plintahan Gelar Gema Takbir Keliling Berhadiah dalam Rangka Peringatan Hari Raya Idul Adha 1446 H

Antusiasme Warga Dusun Plintahan RT 04 RW 02 Rayakan Hari Raya Idhul Adha

Pandai Besi: Warisan Nenek Moyang yang Hampir Punah Tergerus Jaman