Mogok Kerja: Bentuk Perjuangan Pekerja dalam Menuntut Hak


Oleh : Alfan

RakyatIndonesia.id — Mogok kerja merupakan salah satu bentuk aksi kolektif yang dilakukan oleh pekerja atau buruh sebagai upaya menuntut pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan. Aksi ini sah secara hukum dan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara massal serta kolektif untuk menghentikan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan antara pekerja dan pengusaha.

Mogok kerja biasanya terjadi ketika proses perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen tidak mencapai kesepakatan, terutama dalam hal upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, hingga kondisi kerja. Aksi ini digunakan sebagai alat untuk menekan pihak pengusaha agar mau membuka kembali dialog atau mengabulkan tuntutan pekerja.

Namun, mogok kerja juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan. Jika tidak, aksi tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran dan berpotensi menimbulkan sanksi..
Selain itu, mogok kerja berbeda dengan aksi demonstrasi biasa. Mogok kerja melibatkan penghentian aktivitas produksi di tempat kerja, sementara demonstrasi bisa dilakukan tanpa menghentikan pekerjaan.

Dalam praktiknya, mogok kerja sering kali menjadi alat perjuangan yang efektif, namun juga menimbulkan dampak ekonomi baik bagi perusahaan maupun pekerja. Oleh karena itu, banyak pihak mendorong dialog dan mediasi sebagai solusi utama dalam menyelesaikan perselisihan industrial. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Solidaritas Pemuda Plintahan Gelar Gema Takbir Keliling Berhadiah dalam Rangka Peringatan Hari Raya Idul Adha 1446 H

Antusiasme Warga Dusun Plintahan RT 04 RW 02 Rayakan Hari Raya Idhul Adha

Pandai Besi: Warisan Nenek Moyang yang Hampir Punah Tergerus Jaman