Postingan

Mogok Kerja: Bentuk Perjuangan Pekerja dalam Menuntut Hak

Gambar
Oleh : Alfan RakyatIndonesia.id  — Mogok kerja merupakan salah satu bentuk aksi kolektif yang dilakukan oleh pekerja atau buruh sebagai upaya menuntut pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan. Aksi ini sah secara hukum dan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Menurut Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara massal serta kolektif untuk menghentikan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan antara pekerja dan pengusaha. Mogok kerja biasanya terjadi ketika proses perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen tidak mencapai kesepakatan, terutama dalam hal upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, hingga kondisi kerja. Aksi ini digunakan sebagai alat untuk menekan pihak pengusaha agar mau membuka kembali dialog atau mengabulkan tuntutan pekerja. Namun, mogok kerja juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti pemberita...

Revolusi Industri 4.0 Bawa Dampak Besar bagi Dunia Kerja dan Pendidikan

Gambar
Oleh : Alfan RakyatIndonesia.id  – Revolusi Industri 4.0 terus memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor di Indonesia, terutama dalam bidang industri, ketenagakerjaan, dan pendidikan. Integrasi teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), big data, dan automasi menjadi pendorong utama perubahan ini. Laporan terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan manufaktur di Indonesia telah mulai mengadopsi sistem digital dan otomatisasi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Meski membawa kemajuan, perubahan ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi berkurangnya lapangan kerja konvensional akibat peran manusia yang tergantikan oleh mesin. Seiring berkurangnya pekerjaan manual dan administratif, muncul peluang kerja baru di bidang teknologi, seperti analisis data, pengembangan perangkat lunak, dan keamanan siber. Hal ini menuntut tenaga kerja untuk memiliki keterampilan digital dan kemampuan adaptasi yang tinggi ...

Pemberhentian Kerja Sebelum Habis Kontrak: Pelanggaran Hak atau Strategi Bisnis?

Gambar
Oleh : Alfan RakyatIndonesia.id - Dalam dunia kerja yang semakin dinamis, hubungan kerja antara perusahaan dan tenaga kerja kerap kali dibingkai melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau yang lebih dikenal dengan sistem kontrak. Sistem ini sebenarnya memiliki tujuan untuk memberi fleksibilitas baik kepada pengusaha maupun pekerja, terutama untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang memanfaatkan celah hukum dalam pelaksanaan sistem kontrak ini untuk kepentingan sepihak, salah satunya dengan memberhentikan pekerja sebelum masa kontraknya habis. Pemberhentian kerja sebelum kontrak selesai merupakan masalah pelik yang terus berulang. Banyak pekerja yang tiba-tiba dipanggil oleh atasan dan diberi tahu bahwa hubungan kerja mereka harus dihentikan, padahal dalam surat kontrak yang telah disepakati, masa kerja mereka seharusnya masih berlangsung. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan pe...

Mengenal Fungsi Serikat Pekerja: Pilar Keharmonisan dalam Hubungan Industrial

Gambar
Oleh : Alfan RakyatIndonesia.id - Serikat pekerja merupakan elemen vital dalam ekosistem ketenagakerjaan modern yang tidak hanya berperan sebagai perwakilan kepentingan buruh, tetapi juga menjadi penyeimbang antara kekuatan pengusaha dan hak-hak pekerja. Di tengah perubahan ekonomi dan dinamika hubungan industrial yang semakin kompleks, peran serikat pekerja menjadi semakin penting dalam menciptakan keseimbangan, keharmonisan, dan keadilan dalam dunia kerja. Pemahaman tentang fungsi serikat pekerja bukan hanya penting bagi para pekerja, tetapi juga bagi pengusaha dan pembuat kebijakan agar mampu membangun sistem ketenagakerjaan yang sehat dan berkelanjutan. Secara hukum, keberadaan serikat pekerja dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat guna melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan mereka. Dalam konteks ini, serikat pekerja bukan s...

Menilik Hak-Hak Pekerja dalam Kerangka Keadilan Sosial

Gambar
Oleh : Alfan RakyatIndonesia.id - Menilik Hak-Hak Pekerja dalam Kerangka Keadilan Sosial Hak-hak pekerja merupakan fondasi utama dari sistem ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi. Dalam dunia kerja modern yang terus berkembang, keberadaan hak-hak ini tidak hanya mencerminkan perlindungan terhadap tenaga kerja, tetapi juga menjadi indikator penting dalam mewujudkan keadilan sosial di tengah dinamika ekonomi global. Hak-hak tersebut mencakup berbagai aspek yang menyentuh kehidupan pekerja secara menyeluruh, mulai dari perlindungan fisik, jaminan ekonomi, hingga kebebasan untuk berserikat dan menyuarakan pendapat. Secara prinsip, hak-hak pekerja merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu yang menjual tenaga dan pikirannya kepada pemberi kerja. Dalam konteks internasional, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah menetapkan empat prinsip fundamental sebagai pilar utama hak-hak pekerja, yaitu kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama, penghapusan k...

Jejak Panjang Sejarah Perkembangan Hukum Perburuhan: Dari Revolusi Industri hingga Era Digital

Gambar
Oleh : Alfan RakyatIndonesia.id - Sejarah hukum perburuhan merupakan kisah panjang perjuangan untuk keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak-hak pekerja dalam tatanan sosial yang terus berubah. Hukum ini lahir sebagai respons terhadap ketimpangan hubungan kerja yang muncul sejak masa Revolusi Industri di Eropa pada abad ke-18, ketika sistem produksi massal mulai menggantikan kerja rumahan dan pertanian tradisional. Mesin-mesin menggantikan tenaga manusia, dan para buruh bekerja dalam kondisi yang sangat buruk: jam kerja panjang, upah rendah, serta tidak adanya perlindungan kesehatan maupun keselamatan kerja. Kondisi tersebut memunculkan reaksi keras dari kalangan pekerja yang menuntut perubahan. Gerakan serikat buruh mulai terbentuk sebagai wadah kolektif untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Negara-negara seperti Inggris, Prancis, dan Jerman mulai merumuskan peraturan kerja dasar, seperti pembatasan jam kerja anak-anak dan perempuan, serta perbaikan standar keselamatan...

Perjanjian Kerja : Antara PKWT dan PKWTT

Gambar
Oleh : Alfan RakyatIndonesia.id - Perjanjian kerja merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Di Indonesia, terdapat dua bentuk utama perjanjian kerja yang diakui secara hukum, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Meskipun keduanya sama-sama legal dan sah menurut undang-undang, perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada masa kerja, sifat hubungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. Jenis perjanjian ini hanya dapat diterapkan pada pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu tertentu. Contohnya, proyek pembangunan, pekerjaan musiman di sektor pertanian, atau pekerjaan promosi produk selama periode tertentu. Dengan kata lain, hubungan kerja yang terikat PKWT berakhir secara otomatis setelah jangka ...