Mogok Kerja: Bentuk Perjuangan Pekerja dalam Menuntut Hak
Oleh : Alfan RakyatIndonesia.id — Mogok kerja merupakan salah satu bentuk aksi kolektif yang dilakukan oleh pekerja atau buruh sebagai upaya menuntut pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan. Aksi ini sah secara hukum dan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Menurut Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara massal serta kolektif untuk menghentikan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan antara pekerja dan pengusaha. Mogok kerja biasanya terjadi ketika proses perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen tidak mencapai kesepakatan, terutama dalam hal upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, hingga kondisi kerja. Aksi ini digunakan sebagai alat untuk menekan pihak pengusaha agar mau membuka kembali dialog atau mengabulkan tuntutan pekerja. Namun, mogok kerja juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti pemberita...